Jumat, 11 Februari 2011

HAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan

Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP Indonesia

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Cinta Tanah Air

Cinta Tanah Air 

Pengertian

Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya  sendiri.

Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.

Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:

Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.

Sedangkan pahlawan ialah :

Seseorang yang membela bangsa.

 

 

MAKALAH CINTA TANAH AIR
PENDAHULUAN
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya. Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
ISI
PENGERTIAN, FUNGSI DAN ISI PANCASILA
1. PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ilmu dasra yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu
Negara tidak akan berdiri dengan kokoh apabila tidak mempunyai dasar Negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan pasti dan jelas, kearah mana tujuan yang dicapai tanpa Pandangan Hidup.
Dengan Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam sutu bangsa ataupun dari luar bangsa tersebut.
2. FUNGSI PANCASILA
Fungsi pokok pancasila adalah sebagai Dasar Negara, selain itu pancasila juga mempunyai
beberapa fungsi lainnya, tyaitu :
• Pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam suku dan perbedaan).
• Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan cirri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan diri dari bangsa lain.
• Perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai Dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui siding PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
• Sumber segala sumber tertib hukum : artinya bahwa segala sumber perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
• Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu : masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Melihat besarnya kedudukan Pancasila sebagaimana disebutkan tadi, kita sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia, perlu memelihara dan melestarikan dengan menghayati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di keluarga :
1. Sila ke I : Menghormati yang sedang menjalani ibadah
2. Sila ke II : Membantu membereskan rumah
3. Sila ke III : Rukun dengan saudara (kakak/adik)
4. Sila ke IV : Bila ada masalah selesaikan dengan musyawarah
5. Sila ke V : Hemat, tidak boros
3. ISI PANCASILA
Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur.
Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita Hukum, Cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan, dll.
Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma-dasar kita. Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragamm coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, sangsinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.
Norma yang terdapat di masyarakat ada 4 macam, yaitu :
1. Norma Agama bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran dari Tuhan. Sebagian besar Norma agama bersifat umum, jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia, dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan dinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari Norma kesusilaan dianggap salah atau jahat sehingga pelanggarnya akan dihina atau diejek.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda menghormati orang yang lebih tua, bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup masyarakat.
4. Norma Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarbya.
Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, untuk membuat Negara dan sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.
MAKNA SUMPAH PEMUDA
Sumpah Pemuda sebagai tonggak Penegak Persatuan Bangsa Indonesia dapat mencegah perpecahan bangsa, guna memelihara stabilitas pembangunan Nasional untuk mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan seperi menganggap suku bangsanya lebih baik dari yang lain atau menganggap agamanya lebih baik dan sebagainya, dapat kita atasi bila kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda. Sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun yang dicita-citakan oleh Negara dan bangsa tidak akan berhasil.
Kita tahu bahwa sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayatnya.
Oleh sebab itu kita harus selalu tanggap serta waspada kepada setiap kemungkinan ancaman, gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa baik yang dating dari luar maupun dari dalam negri.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan Bangsa yaitu:
a) Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
b) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” ayat (2) berbunyi : Syaraf-syaraf pembelaan Negara diatur dengan UU”.
c) Pasal 32 berbunyi :”Pemerintah Indonesia memajukan kebudayaan Nasional.”
d) Pasal 35 berbunyi : “Bendera Negara Indonesia adalah Merah Putih.”
e) Pasal 36 berbunyi : “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.”
Semua pasal-pasal itu mengatur tentang Persatuan dan memperkokoh kesatuan dalam memajukan
cita-cita bersama dan makna yang terkandung didalamnya, bahwa Persatuan dan Kesatuan itu merupakan syarat mutlak bagi tegaknya suatu Negara dan Bangsa.
Tindakan dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Persatuan Indonesia, antara lain :
a) Menempatkan Persatuan dan Kesatuan , serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara , sebagai kepentingan berssama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara.
c) Cinta Tanah Air dan Bangsa.
d) Bangga berkebangsaann dan bertanah air Indonesia.
MENERAPKAN NILAI YANG BERKAITAN DENGAN CINTA TANAH AIR
Perwujudan persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal kita, bahkan dimanapun kita berada. Misalnya di keluarga : kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di sekolah, perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat kita wujudkan atau amalkan melalui kegiatan-kegiatan OSIS, PRAMUKA, UKS, PMR, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, upacara bendera, dan lain-lain.
Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dan lain-lain. Dan kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI.
Sebagai generasi penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan Negara.
KESIMPULAN
Dari pembahasan-pembahasan yang telah dijabarkan diatas dapat kita tarik kesimpulan, bahwa :
1. Suatu Bangsa dan Negara tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa Dasar Nedgara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai tanpa Pandangan Hidup.
2. Pancasila yang dijadikan Dasar Negara digali dari bumi Indonesiasendiri dengan tidak meniru dari bangsa lain tpi sudah berurat berakar dalam sifat tingkah laku masyarakat Indonesia karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadian sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu. Dan kepribadian itu ditetapkan sebgai Pandanga Hidup.
3. Sumpah Pemuda merupakan cermin dari tekad dan ikrar para pemuda, pelajar dan mahasiswa yang ingin bersatu untuk merebut kemerdekaan dari para penjajah dengan tidak mebeda-bedakan suku, pulau dan organisasi manapun. Makna sumpah pemuda bahwa kita wajib menjunjung tinggi Persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika, merasa bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia.
4. Cinta Tanah Air merupakanpengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat.
Demikian kesempulan yang dapat saya ambil, dengan begitu selesai sudah pembahasan dengan tema Cinta Tanah Air pada makalah saya ini. Semoga dapat terus bermanfaat dan terjaga untuk pembaca dan penerus berikutnya, mohon maaf bila banyak kekurangan dan terima kasih.
Sumber : Dra. Susi Sri Mulyawati (google.com)

Selasa, 02 November 2010

Contoh Pembelian Secara Online Dengan Paket Kiriman

Contoh Pembelian Secara Online Dengan Paket Kiriman